“Berarti ada diskriminasi dan konflik kepentingan. Sementara peserta pendaftar JPTP Sekda lainnya ada empat orang yang tidak diikutkan. Mereka adalah, La Ode Mai Minu Gol IV/c, La Makiki Gol. IV/c, LM. Idris Gol IV/c dan LM. Sufi Ikshanudin Gol. IV/c,” papar Marjani.
Selain keempat calon yang sudah dinyatakan tidak lulus berkas administrasi itu, di Busel masih ada sekitar 30-an pejabat lainnya yang menduduki Eselon II b. Kenapa hanya La Ode Mustamir Martosiswoyo yang diikutkan dalam assessment.
“Menurut hemat kami Pansel hanya mencari pembenaran terhadap kebijakan dan kesalahan yang terjadi, karena Mustamir Martosiswoyo masa tugasnya sebagai JPTP baru 10 bulan yaitu mulai tanggal 28 Februari 2021,” jelas Marjani.
Selain kejanggalan tersebut, rangkaian tahapan seleksi Sekda Busel juga dilakukan tidak transparan. Pengumuman nilai masing-masing peserta juga tidak dimunculkan ke publik melalui media massa. Padahal, Pemda Busel telah menganggarkan Rp600 juta di tahun 2021 untuk kelancaran Pansel mencari Sekda yang ideal.
“Kenapa pelaksanaan assessment lelang Terbuka JPTP Sekda Buton Selatan tidak menggunakan sistem CAT saja agar menghindari asumsi terjadi konflik kepentingan di sana,” ujar Marjani.
Diketahui, pelaksanan Lelang Terbuka JPTP Sekda Buton Selatan ini menggunakan APBD tahun 2021 senilai Rp600 juta. Tahap pelaksanaannya dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama pada akhir Desember 2021 dan tahap berikutnya, yakni, wawancara digelar pada 5 dan 6 Januari 2022.
“Dengan adanya sekelumit persolan tersebut, maka kiranya seleksi Sekda Busel harus dibatalkan karena cacat hukum,” pungkas Marjani yang langsung diamini La Safilin.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post