<strong>PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN</strong> - Hasil pengumuman lelang terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Nomor: 20/PANSEL-JPTP-SEKDA/I/2022, tentang Penetapan Tiga Nama yang Dinyatakan Lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) tertanggal 17 Januari 2022 terancam batal. Pasalnya, proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi, mulai dari kriteria hingga persyaratan administrasi calon peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) banyak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan karena bernuansa nepotisme dan syarat konflik kepentingan oknum-oknum tertentu. Hal tersebut dibeberkan La Safilin dan Marjani Walli kepada <a href="http://Penasultra.id">Penasultra.id</a> ketika dihubungi, Rabu 26 Januari 2022. Kedua aparatur sipil negara (ASN) senior yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan itu sependapat bahwa dari sejumlah syarat utama pencalonan Sekda Busel banyak kejanggalan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. "Dalam persyaratan tidak mencantumkan calon JPTP harus memiliki Diklat PIM II. Dengan begitu, bisa membatasi hak ASN lain untuk berkompetisi," kata Safilin. Kemudian, kata dia, untuk persyaratan harus memperoleh rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati, hal itu juga bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 118. Pada ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa yang memberikan rekomendasi kepada pelamar (peserta JPTP) adalah PPK instansinya atau atasan langsung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Bukan PPK atau Bupati. Selanjutnya, yang harus mendapat rekomendasi Bupati kecuali pelamar dari daerah lain karena jangan sampai yang bersangkutan lulus tetapi tidak diizinkan untuk bertugas di Buton Selatan. "Persyaratan ini sengaja dibuat untuk menghalangi calon JPTP tertentu dan meluluskan calon JPTP tertentu sehingga terkesan sangat nepotisme dan diskriminasi serta syarat konflik kepentingan. Jadi jelas yang ingin diluluskan dua putra mahkota Bupati Selatan yaitu La Ode Budiman, selaku kakak ipar Bupati dan La Ode Karman selaku sepupu sekali Bupati agar masuk dalam tiga besar pada JPTP seleksi Sekda Buton Selatan dimaksud," beber Safilin. Berikutnya pada persyaratan administrasi yang dilanggar adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 107 huruf c tentang persyaratan menjadi JPTP yaitu, pertama, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun. Kedua, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. "Pada persyaratan administrasi ini ada empat orang calon yang dinyatakan lulus yaitu, LM Muharam Gol. IV/c, La Ode Budiman Gol. IV/b, La Ode Karman Gol. IV/b dan La Ode Mustamir Martosiswoyo Gol IV/c. Namun kenyataannya hanya satu yang memenuhi syarat yaitu LM Muharam, sementara yang tiga orang tidak memenuhi syarat," papar Safilin. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">KB Bukopin Lakukan Langkah Strategis Transformasi SDM <a href="https://t.co/PMIOQBtBtH">https://t.co/PMIOQBtBtH</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1486377799980101632?ref_src=twsrc%5Etfw">January 26, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Dari sejumlah kejanggalan itu, La Safilin dan Marjani Walli mengaku telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, KASN setelah mengklarifikasi ke pihak Pansel Lelang Terbuka Sekda Buton Selatan justru memberikan jawaban yang tidak rasional. Sebab, mereka hanya merujuk pada Peraturan Kepala KASN Nomor 2 Tahun 2017. Bukan berkiblat pada peraturan lain seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Permen PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Seleksi Administrasi JPTP. "Seharusnya kan dua peraturan perundang-undangan itu yang dijadikan rujukan karena kedudukannya lebih tinggi dari pada peraturan ketua KASN," tegas Safilin menanggapi surat jawaban KASN Nomor: B-243/KASN/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. [caption id="attachment_23515" align="alignnone" width="1080"]<img class="size-full wp-image-23515" src="https://penasultra.id/wp-content/uploads/2022/01/Lelang-Terbuka-Seleksi-Sekda-Buton-Selatan-Terancam-Dibatalkan2.jpg" alt="Pengumuman yang dikeluarkan Pansel Sekda Busel. Foto: tangkapan layar SK Pansel" width="1080" height="675" /> Pengumuman yang dikeluarkan Pansel Sekda Busel. Foto: tangkapan layar SK Pansel[/caption] Atas dasar itu, Marjani lantas meminta agar hasil klarifikasi KASN ke Pansel Sekda Busel ditelaah lebih cermat dan dikaji kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, soal penafsiran masa jabatan calon JPTP yang diwajibkan 5 tahun memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki. Sebab, kata Marjani, La Ode Budiman dalam menduduki jabatan Eselon III.a hanya 1 tahun 11 bulan yaitu mulai 27 Januari 2018 sampai dengan 18 Desember 2019. Sedangkan Eselon II.b-nya baru 2 tahun sehingga secara kumulatif Eselon II.b dan Eselon III.a belum cukup 5 tahun alias baru 3 tahun 11 bulan. Begitu pula dengan La Ode Karman. Ia menjadi pejabat Eselon III.a mulai 27 Januari 2018 s/d 27 Desember 2019 atau 1 tahun 11 bulan. Sedangkan Eselon II.b-nya baru dimulai pada 28 Desember 2019 hingga 24 Desember 2021 tepat penutupan pendaftaran lelang terbuka seleksi Sekda Busel. "Artinya, Karman menjabat Eselon II b selama 1 tahun 11 bulan 25 hari. Sehingga, kumulatif jabatan Eselon II b dan eselon III.a-nya belum genap 5 tahun atau baru 3 tahun 10 bulan 25 hari," terang Marjani. Selanjutnya sebagaimana jawaban KASN yang hanya mengikutsertakan La Ode Mustamir Martosiswoyo dalam assessment semata-mata untuk pemetaan kompetensi atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sulawesi Tenggara (Gubernur), menurut Marjani sangat tendensius dan tidak rasional. Sebab, kata dia, selama pelaksanaan Lelang Terbuka Seleksi JPTP Sekda belum pernah dirangkaikan dengan pemerataan kompetensi pejabat Eselon II.b. "Berarti ada diskriminasi dan konflik kepentingan. Sementara peserta pendaftar JPTP Sekda lainnya ada empat orang yang tidak diikutkan. Mereka adalah, La Ode Mai Minu Gol IV/c, La Makiki Gol. IV/c, LM. Idris Gol IV/c dan LM. Sufi Ikshanudin Gol. IV/c," papar Marjani. Selain keempat calon yang sudah dinyatakan tidak lulus berkas administrasi itu, di Busel masih ada sekitar 30-an pejabat lainnya yang menduduki Eselon II b. Kenapa hanya La Ode Mustamir Martosiswoyo yang diikutkan dalam assessment. "Menurut hemat kami Pansel hanya mencari pembenaran terhadap kebijakan dan kesalahan yang terjadi, karena Mustamir Martosiswoyo masa tugasnya sebagai JPTP baru 10 bulan yaitu mulai tanggal 28 Februari 2021," jelas Marjani. Selain kejanggalan tersebut, rangkaian tahapan seleksi Sekda Busel juga dilakukan tidak transparan. Pengumuman nilai masing-masing peserta juga tidak dimunculkan ke publik melalui media massa. Padahal, Pemda Busel telah menganggarkan Rp600 juta di tahun 2021 untuk kelancaran Pansel mencari Sekda yang ideal. "Kenapa pelaksanaan assessment lelang Terbuka JPTP Sekda Buton Selatan tidak menggunakan sistem CAT saja agar menghindari asumsi terjadi konflik kepentingan di sana," ujar Marjani. Diketahui, pelaksanan Lelang Terbuka JPTP Sekda Buton Selatan ini menggunakan APBD tahun 2021 senilai Rp600 juta. Tahap pelaksanaannya dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama pada akhir Desember 2021 dan tahap berikutnya, yakni, wawancara digelar pada 5 dan 6 Januari 2022. "Dengan adanya sekelumit persolan tersebut, maka kiranya seleksi Sekda Busel harus dibatalkan karena cacat hukum," pungkas Marjani yang langsung diamini La Safilin. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post