PENASULTRA.ID, KENDARI – Lembaga Pemerhati Ketenagakerjaan (Lepnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai proses rekrutmen pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sultra cacat prosedur dan tidak objektif.
Hal tersebut karena rekrutmen yang dilakukan tidak membuka kesempatan kerja kepada masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan.
Koordinator Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lepnaker Sultra, Nyondris Puamalo mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses rekrutmen dan diduga cacat administrasi.
Pasalnya, informasi tersebut hanya sampai kepada orang-orang tertentu melalui pesan WhatsApp.
Padahal jelas dalam surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor RU.1001-RW/42 tertanggal pada 19 Januari 2021 meminta kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang dibantu oleh Satker Penyediaan Perumahan dan PPK Rumah Swadaya telah membuka kesempatan kerja kepada putra-putri daerah Sultra untuk menjadi tenaga pekerja.
”Tahapan rekrutmen diduga tidak sesuai juknis kementerian parahnya lagi langsung ada pembekalan tanpa melalui seleksi,” kata Nyondris, Rabu 17 Februari 2021.
Discussion about this post