Atas kondisi ini, Lepnaker Sultra akan menyurat kepada Kementerian PUPR dan Komisi V DPR RI untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) kepada nama-nama yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi pendamping BSPS.
“Kami juga meminta kepada Ombudsman Sultra, Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk memeriksa panitia seleksi dimaksud,” tegas Nyondris
Lepnaker mengecam praktik nepotisme yang masih terjadi yang menutup kesempatan kepada anak daerah untuk berkompetisi secara secara sehat.
“Budaya ini harus dibumi hanguskan di daerah ini,” tutup Nyondris.
Untuk diketahui, surat edaran Kementerian PUPR 19 Januari 2021, Nomor RU.1001-RW/42 membuka kesempatan kerja kepada putra-putri daerah Sultra untuk menjadi tenaga pekerja, meliputi Tenaga Ahli (TA), Koordinator Kabupaten (Korkab), dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mengisi kuota sesuai kebutuhan wilayah.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post