“Budaya ini harus dibumi hanguskan di daerah ini,” tutup Nyondris.
Untuk diketahui, surat edaran Kementerian PUPR 19 Januari 2021, Nomor RU.1001-RW/42 membuka kesempatan kerja kepada putra-putri daerah Sultra untuk menjadi tenaga pekerja, meliputi Tenaga Ahli (TA), Koordinator Kabupaten (Korkab), dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mengisi kuota sesuai kebutuhan wilayah.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post