“Ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan sesuai aturan seperti rapat terbatas, kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan kampanye lainnya yang harus berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Sebab, tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang,” tegas Anton.
Sementara itu, Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi pertanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita adalah batas penertiban yang dilakukan oleh masing-masing peserta Pemilu. Diatas pukul 00.01 Wita sudah masuk tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, maka kami akan melakukan penertiban APK secara menyeluruh,” pungkas Ivan.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post