Komisioner KPU Konsel Anton Roberto ikut menambahkan. Kata Anton, di masa tenang, sesuai ketentuan di Pasal 31 Undang-undang Pemilu, para peserta Pemilu tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan kampanye dan aktivitas lainnya.
“Semua alat peraga kampanye yang berkaitan dengan citra diri harus sudah clear tidak ada lagi yang terpasang di manapun,” jelasnya.
Mengenai kewajiban pembersihan APK, kata Anton, seharusnya dilakukan oleh peserta Pemilu sendiri. Namun demikian, jika memasuki tahapan masa tenang masih ada yang terpasang, maka kewajiban pemerintah daerah melakukan pembersihan dan penertiban.
“Ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan sesuai aturan seperti rapat terbatas, kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan kampanye lainnya yang harus berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Sebab, tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang,” tegas Anton.
Discussion about this post