Sementara itu, Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi pertanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita adalah batas penertiban yang dilakukan oleh masing-masing peserta Pemilu. Diatas pukul 00.01 Wita sudah masuk tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, maka kami akan melakukan penertiban APK secara menyeluruh,” pungkas Ivan.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post