” Ya, dipercepat. Namanya kita di daerah, mengikut ke nasional dan itu sudah ditetapkan,” kata Yusmin.
Dalam ketentuan SEB tersebut, pada 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Discussion about this post