“Selanjutnya, kita akan mengagendakan pelantikan. Kita upayakan semuanya bisa berjalan lancar agar komisioner yang terpilih dapat segera melaksanakan tugasnya,” kata Ridwan Badallah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
Sengketa informasi publik yang dimaksud di sini adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
Selain di pusat, Komisi Informasi juga dapat dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun tugas Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Discussion about this post