PENASULTRA.ID, KENDARI- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut lima daerah yang kini berstatus zona merah pada kasus stunting alias gizi buruk kronis.
Kepala BKKBN Sultra, Asmar menegaskan lima kabupaten ini dinyatakan berstatus merah karena memiliki angka prevalensi tertinggi Stunting yang mencapai di atas 30 persen.
Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Buton Selatan sebanyak 45,2 persen, Buton Tengah 42,7 persen, Buton 33,9 persen, Konawe Kepulauan 32,8 persen serta Kabupaten Muna 30,8 persen.
“Angka ini bahkan melampaui angka prevalensi di atas rata-rata Nasional yang hanya berada di kisaran 24 persen,” terang Asmar di Kendari, Kamis 24 Maret 2022.
Asmar juga menyebutkan 12 Kabupaten lainnya di Sultra yang masuk kategori status kuning angka prevalensi Stunting.
12 daerah itu adalah Kabupaten Kolaka Utara dengan angka status Stunting mencapai 29,1 persen, Muna barat 29,0 persen, Konawe Selatan 28,3 persen, Kota Baubau 27,6 persen, Bombana 26,8 persen, Buton Utara 26,8 persen, Kolaka 26,5 persen, Konawe 26,2 persen, 26,0 persen, Kota Kendari 24,0 persen dan Kolaka Timur 23,0 persen.
Discussion about this post