PENASULTRA.ID, BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi atas pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bombana tahun anggaran 2021 dan rancangan Perda 2022, Senin 27 Juni 2022.
Sidang yang dipandu Wakil Ketua II DPRD Bombana, Iskandar didampingi Wakil Ketua I Ardi dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD dari enam Fraksi yang ada.
Enam Fraksi DPRD Bombana sepakat dan setuju Raperda Bombana 2021 untuk segera dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).
Namun, satu Fraksi dari enam Fraksi DPRD Bombana yakni Fraksi Kebangkitan dan Keadilan gabungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai keadilan sejahtera (PKS) meski setuju atas Raperda tersebut, ada beberapa poin penting yang dianggap belum akurat secara utuh perlu dijelaskan secara jujur dan transparan.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Kebangkitan dan Keadilan, Nurkholis. Menurut Nurkholis, ada empat poin permintaan penjelasan kepada Bupati Bombana tentang Raperda 2021 tersebut.
Pertama, Fraksi Kebangkitan dan Keadilan meminta penjelasan pemerintah daerah (Pemda) terkait status dana Silpa sebesar Rp83 miliar. Apakah masih ada atau sudah dipergunakan.
“Kalaupun sudah digunakan, maka kami minta Pemda untuk diuraikan penggunaannya apa-apa saja,” kata Nurkholis.
Kedua, Bupati Bombana diminta menjelaskan proses relaksasi pinjaman daerah sebesar Rp195 miliar yang isunya ditolak oleh pemerintah pusat. Ironinya target rencana kerja dari dampak relaksasi utang telah disepakati menjadi APBD 2021 sebagai sumber pendapatan dan belanja daerah.
“Kami menyebutnya isu karena Pemda maupun korporasi tidak pernah menyampaikan secara resmi ke DPRD,” ungkap dia.
Ketiga, Pemda juga dituntut mengklarifikasi terkait keterlambatan pembayaran tagihan bendahara OPD, operasional dan honorarium aparat desa, TPP ASN dan tagihan ketiga.
Discussion about this post