Sementara itu, Akdemisi UHO Pendais Hak mengungkapkan pada zaman Presiden SBY-JK namanya BLT. Bantuan tersebut ada akibat efek domino akibat kenaikan BBM saat itu.
Kemudian di masa pemerintahan Jokowi disebut BST. Bantuan itu ada akibat Pandemi Covid-19 berdampak pada semua aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga berdampak pada pola ekonomi masyarakat
“BST diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan rentan. Tujuan BST sebagai pengaman bagi masyarakat akibat mengalami kondisi ekonomi kurang dimasa Covid-19,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wilayah perkotaan lebih berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dibanding di desa. Dimasa Pandemi yang paling penting adalah kebutuhan pokok. Namun yang paling berdampak itu masyarakat di wilayah perkotaan.
“Hasil survei berdasarkan data kuesioner, di desa itu banyak petani. Dimasa Pandemi pun mereka tetap berkebun. Di desa pun tetap ada pasar hanya saja perputaran ekonomi sangat sepi,” tuturnya.
“Dinsos harus menciptakan instrumen. Sebab, tidak aspek kontrol. Jadi kelihatan longgar apalagi di desa-desa. Misalnya aspek pendataan, meraka yang tidak punya KTP di desa bisa saja mendapatkan BST meskipun tidak punya KTP di desa itu. Karena mereka bisa membuat keterangan domisili di desa,” ulasnya.
Kemudian, aspek pencairan tidak ada masalah. Mengingat PT Pos telah melakukan tugasnya dengan tepat.
“Program ini sangat bermanfaat sekali kepada masyarakat. Dan saya rekomendasikan bantuan itu tetap lanjut. Dengan catatan harus diperhatikan semua aspek yang berhak mendapatkan bantuan. Serta ada skala perioritas untuk menghindari konflik intern atau kepentingan apalagi dimasa politik saat ini,” jelas Pendais.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post