PENASULTRA.ID, BOMBANA – Diduga menerobos jalan kebun cengkeh di Dusun Olondodoro, Desa Rahadopi, 10 warga Kabaena Kabupaten Bombana harus berurusan dengan kepolisian.
Ke-10 warga tersebut diadukan atas dugaan pengrusakan pipa air yang digunakan sebagai media pengairan tanaman cengkeh.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kabaena Barat, Ipda Andi Muh Taufan, namun ia enggan menyebutkan siapa pelapor atau pengadu tersebut.
“Iya benar, mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas aduan warga soal pipa yang rusak,” singkat Ipda Andi Muh Taufan melalui sambungan teleponnya, Selasa 6 April 2021.
Setelah tim Penasultra.id mencoba menelusuri, ke 10 warga tersebut tidak lain merupakan buruh harian. Tiga orang diantaranya adalah sopir mobil pickup, satu orang sopir dum truk (angkutan desa), kemudian dua orang petani (penyadap) dan satu orang tukang senso serta tiga helper senso.
Sebut saja Azid, salah seorang dari 10 teradu mengatakan, awalnya ada tiga orang sopir diminta memuat material (kayu) untuk digunakan sebagai pembuatan rumah panggung oleh JH, warga Desa Tirongkotua selaku pemilik kayu dengan imbalan (sewa mobil) sebesar Rp300 ribu per sekali muat.
Namun, satu-satunya jalan agar dapat sampai di lokasi material, mereka harus melintas di jalan kebun cengkeh yang diduga milik H. Ashar.
View this post on Instagram
Usai melewati kebun tersebut, pihak pemilik kebun memanggil dan melarang melewati kebun. Sejak itu dirinya dan rekannya tidak pernah lagi melintas. Namun anehnya, tiba-tiba saja mereka mendapat panggilan klarifikasi dari Polsek Kabaena dengan perkara pengrusakan pipa.
Discussion about this post