Tim penilai provinsi langsung menuju lokasi atau tempat penilaian dengan jumlah petugas yang sesuai struktur organisasi (terbatas).
“Waktu pelaksanaan penilaian secara efektif dan efisien. Setelah melaksanakan penilaian lomdeskel segera meninggalkan lokasi penilaian, tujuannya untuk mencegah adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat,” beber Endang.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sultra, Tasman Taewa mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, telah diuraikan tiga indikator penilaian lomdeskel, yaitu bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.
“Serta bertambah lagi satu indikator tentang bagaimana penanganan pencegahan Covid-19 desa dan kelurahan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021,” jelas Tasman.
Menurutnya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi tentang pencegahan penanganan Covid-19.
Discussion about this post