Ia mengaku, sudah ada sembilan kabupaten kota yang akan dinilai secara lapangan atau faktual, karena telah mengirim berkas administrasi laporan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang telah divalidasi dan verifikasi oleh tim penilai lomdeskel provinsi.
Kesembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Buton Utara (Butur), Buton Tengah (Buteng), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Bombana dan Kota Kendari.
“Delapan kabupaten kota tidak mengirim berkas administrasi dengan alasan karena tidak menganggarkan kegiatan lomdeskel pada APBD tahun 202. Jadwal pelaksanaan penilaian lomdeskel dimulai pada 23 Juni 2021,” tandas Tasman.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post