<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Lomba desa dan kelurahan (lomdeskel) se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021 kembali diadakan. Perlombaan yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan ini dimulai April hingga Agustus 2021 mendatang. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan, lomdeskel harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Saya ingatkan lagi tahun ini penilaian lomdeskel mengacu pada prokes dan ini menjadi hal yang urgen diperhatikan," kata Nur Endang melalui rilis persnya, Senin 21 Juni 2021. Tak hanya itu, ia menekankan penjemputan, pengalungan bunga, tari-tarian hingga sambutan atau pemaparan ditiadakan. Tim penilai provinsi langsung menuju lokasi atau tempat penilaian dengan jumlah petugas yang sesuai struktur organisasi (terbatas). "Waktu pelaksanaan penilaian secara efektif dan efisien. Setelah melaksanakan penilaian lomdeskel segera meninggalkan lokasi penilaian, tujuannya untuk mencegah adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat," beber Endang. Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sultra, Tasman Taewa mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, telah diuraikan tiga indikator penilaian lomdeskel, yaitu bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. "Serta bertambah lagi satu indikator tentang bagaimana penanganan pencegahan Covid-19 desa dan kelurahan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021," jelas Tasman. Menurutnya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi tentang pencegahan penanganan Covid-19. Ia mengaku, sudah ada sembilan kabupaten kota yang akan dinilai secara lapangan atau faktual, karena telah mengirim berkas administrasi laporan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang telah divalidasi dan verifikasi oleh tim penilai lomdeskel provinsi. Kesembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Buton Utara (Butur), Buton Tengah (Buteng), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Bombana dan Kota Kendari. "Delapan kabupaten kota tidak mengirim berkas administrasi dengan alasan karena tidak menganggarkan kegiatan lomdeskel pada APBD tahun 202. Jadwal pelaksanaan penilaian lomdeskel dimulai pada 23 Juni 2021," tandas Tasman. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/mUr0z0m1sKg
Discussion about this post