PENASULTRAID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA.
Dalam perkara tersebut, LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban TR melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, dalam kerangka jaminan perlindungan saksi dan korban, keputusan tersebut berspektif korban dan selaras dengan upaya KY dalam menegakkan kehormatan hakim.
“LPSK mengapresiasi keputusan KY yang menjatuhkan sanksi pemecatan dan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa RT. Keputusan tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ungkap Wawan dalam keterangannya, Rabu 28 Agustus 2024.
Discussion about this post