PENASULTRAID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutus memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok.
LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi dan pelapor melalui program pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban), dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.
“Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya,” kata Antonius.
Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 17 September 2024, yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.
Dijelaskan oleh Antonius, delapan terlindung yang berstatus saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua di antaranya mendapat rehabilitasi psikologis. Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.
Sementara dua korban (anak) mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Untuk 1 pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural.
Discussion about this post