PENASULTRAID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakili oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu 28 Agustus 2024.
Kehadiran ini merupakan respon atas permintaan dari anggota DPR RI untuk memberikan perlindungan berupa pendampingan kepada anggota saksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang mendapat intimidasi saat memberikan keterangan dalam rapat bersama Kepala Subbagian Data dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.
Dalam upaya memberikan perlindungan yang maksimal, LPSK hadir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anggota Pansus selama memberikan keterangan.
Berdasarkan kesaksian kepada anggota DPR RI, sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan dalam Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji mendapat tekanan sehingga sulit untuk memberikan pernyataan saat rapat hak angket haji di DPR RI.
Dalam keterangannya di DPR RI, Sri Suparyati menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan mandat lembaga.
Ia pun memastikan berbagai bentuk perlindungan yang disediakan mencakup perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.
Sri Suparyati juga menekankan kepada Anggota DPR RI dan para anggota Pansus Penyelenggaraan Haji dana saksi yang dihadirkan agar tidak merasa takut dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta.
Dalam perlindungan yang diberikan, LPSK memastikan informasi yang diterima oleh saksi yang mendapat intimidasi atau ancaman merupakan rahasia.
Discussion about this post