Ia berharap, gerakan itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan zakat di Sultra, mengingat masih sangat besarnya kesenjangan antara potensi dengan realisasi capaian penerimaan zakat.
Ia menjelaskan, zakat merupakan kewajiban ibadah umat islam untuk menyucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain, terutama hak-hak para mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat, termasuk di dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan peristiwa bencana lainnya.
Ia mengajak segenap pejabat dan pimpinan perguruan tinggi, serta pengusaha muslim untuk menunaikan zakat melalui Baznas Provinsi Sultra sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di tanah air.
“Saya meminta kepada unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing instansi atau OPD agar dapat memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya,” ujarnya.
Ali Mazi mengimbau instansi yang belum mengoptimalkan, terutama yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan ZIS, segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS di instansinya masing-masing.
Discussion about this post