Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 451.12/552 Tahun 2019 tentang Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah pada Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Lembaga Pendidikan Setingkat SMA Sederajat, dan Masjid Lingkup Pemprov Sultra.
“Sungguh kekeliruan besar, bila kita tidak dapat memaksimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi pembangunan yang nyata kita miliki. Oleh karena itu, mari kita sukseskan Gerakan Cinta Zakat untuk mengoptimalkan penunaian zakat, infak dan sedekah di lingkup kerja masing-masing kemudian disetor kepada Baznas Sultra,” jelas Ali Mazi.
“Saya juga meminta jajaran Baznas di Provinsi Sultra melaksanakan pengelolaan zakat dengan sebaik-baiknya, transparan, amanah, dan penuh tanggungjawab, demi menjaga kepercayaan umat dan masyarakat,” pungkas politisi partai NasDem itu.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post