<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meluncurkan Gerakan Cinta Zakat Tingkat Sulawesi Tenggara di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis 29 April 2021. Gerakan itu merupakan bagian dari gerakan yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2021 lalu. Hadir dalam acara peluncuran tersebut antara lain unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi, Ketua Tim Penggerak PKK Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, sejumlah kepala OPD, dan jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra. Dalam sambutannya, gubernur Sultra H. Ali Mazi mengatakan Gerakan Cinta Zakat merupakan gerakan ajakan berzakat secara nasional yang diprakarsai oleh Presiden. Bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat secara konsumtif dan produktif. “Hari ini kita dapat melaksanakan peluncuran Gerakan Cinta Zakat di tingkat Provinsi Sultra sebagai tindak lanjut gerakan nasional yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ungkap Ali Mazi. Ia berharap, gerakan itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan zakat di Sultra, mengingat masih sangat besarnya kesenjangan antara potensi dengan realisasi capaian penerimaan zakat. Ia menjelaskan, zakat merupakan kewajiban ibadah umat islam untuk menyucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain, terutama hak-hak para mustahik atau mereka yang berhak menerima zakat, termasuk di dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan peristiwa bencana lainnya. Ia mengajak segenap pejabat dan pimpinan perguruan tinggi, serta pengusaha muslim untuk menunaikan zakat melalui Baznas Provinsi Sultra sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di tanah air. "Saya meminta kepada unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing instansi atau OPD agar dapat memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya,” ujarnya. Ali Mazi mengimbau instansi yang belum mengoptimalkan, terutama yang belum melaksanakan kegiatan pengumpulan ZIS, segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan ZIS di instansinya masing-masing. Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 451.12/552 Tahun 2019 tentang Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah pada Instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Lembaga Pendidikan Setingkat SMA Sederajat, dan Masjid Lingkup Pemprov Sultra. "Sungguh kekeliruan besar, bila kita tidak dapat memaksimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi pembangunan yang nyata kita miliki. Oleh karena itu, mari kita sukseskan Gerakan Cinta Zakat untuk mengoptimalkan penunaian zakat, infak dan sedekah di lingkup kerja masing-masing kemudian disetor kepada Baznas Sultra,” jelas Ali Mazi. "Saya juga meminta jajaran Baznas di Provinsi Sultra melaksanakan pengelolaan zakat dengan sebaik-baiknya, transparan, amanah, dan penuh tanggungjawab, demi menjaga kepercayaan umat dan masyarakat," pungkas politisi partai NasDem itu. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post