PENASULTRA.ID, MUNA – Dugaan perselingkuhan yang ditudingkan HB terhadap Lurah Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna berinisial KS dengan salah seorang warganya yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NR, telah diklarifikasi di ruang kerja KS, pada Jumat 10 Juni 2022.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu diundang oleh Lurah Foo Kuni (KS) dalam klarifikasi yang mengahdirkan NR dan HB tersebut.
Hasil klarifikasi, dugaan perselingkuhan KS dan NR terbantahkan alias tidak terbukti.
Dimediasi oleh Lurah Foo Kuni (KS), NR dan NB bersepakat untuk menyudahi kisruh itu secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Dalam pernyataan tertulis tersebut NB berjanji tidak akan lagi menceritakan atau menyebarkan isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Ketika perjanjian itu dilanggar, maka NB siap pertanggungjawabkan secara hukum.
Discussion about this post