PENASULTRAID, KENDARI – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap SM dan LF karena diduga merupakan komplotan mafia tanah di Kota Baubau.
Instruksi yang tertuang dalam isi surat bernomor B/21215/XII/RES.7.4./2024/Bareskrim dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto pada 12 Desember 2024 tersebut merupakan buntut dari laporan pengaduan Muhammad Risman Amin Boti perihal dugaan penggunaan dokumen palsu atau surat palsu pada perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Kepada awak media ini, Muhammad Risman Amin Boti sebagai pihak yang dirugikan mengakui bahwa dirinya telah melaporkan oknum inisial LF (mantan pegawai Pertanahan Kota Baubau), SM (masyarakat), M (notaris/PPAT Kota Baubau), II (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau) pada 11 November 2024 lalu.
Para terlapor, kata Risman diduga bekerjasama secara sadar melakukan perbuatan pidana atas penggunaan dokumen palsu atau surat palsu yang menguntungkan salah satu pihak yang sedang berperkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di MA tahun 2018-2020.
“Akibat perbuatan para terlapor telah mempengaruhi putusan hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Baubau dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2017,” tegas Risman dalam keterangannya, Kamis 26 Desember 2024.
Discussion about this post