<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap SM dan LF karena diduga merupakan komplotan mafia tanah di Kota Baubau. Instruksi yang tertuang dalam isi surat bernomor B/21215/XII/RES.7.4./2024/Bareskrim dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto pada 12 Desember 2024 tersebut merupakan buntut dari laporan pengaduan Muhammad Risman Amin Boti perihal dugaan penggunaan dokumen palsu atau surat palsu pada perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Kepada awak media ini, Muhammad Risman Amin Boti sebagai pihak yang dirugikan mengakui bahwa dirinya telah melaporkan oknum inisial LF (mantan pegawai Pertanahan Kota Baubau), SM (masyarakat), M (notaris/PPAT Kota Baubau), II (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau) pada 11 November 2024 lalu. Para terlapor, kata Risman diduga bekerjasama secara sadar melakukan perbuatan pidana atas penggunaan dokumen palsu atau surat palsu yang menguntungkan salah satu pihak yang sedang berperkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di MA tahun 2018-2020. "Akibat perbuatan para terlapor telah mempengaruhi putusan hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Baubau dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2017," tegas Risman dalam keterangannya, Kamis 26 Desember 2024. Menurut aktivis asal Kepulauan Buton itu, terlapor sebelumnya adalah bagian para tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan pembanding di Pengadilan Tinggi Sultra. Mereka diduga secara bersama-sama memanipulasi bukti dengan membuat dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 001** yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Baubau pada 2013 atas nama SM sebelum dibeli oleh LF. "Seolah LF memiliki SHM sebidang tanah di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau atau bagian dalam objek perkara yang dimenangkan para penggugat di Pengadilan Negeri Baubau. Namun, tidak ditarik dalam gugatan," sebut Risman. Pertimbangan tidak ditariknya SHM 001** atas nama LF dalam gugatan menyebabkan gugatan yang diputuskan di PN Baubau dan Pengadilan Tinggi Sultra a quo Mahkamah Agung menyatakan kurang pihak (plurium litis consortium) dan menyebabkan perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Itu sangat merugikan para penggugat yang telah memenangkan perkara pada tingkat pengadilan sebelumnya," tegas Risman. Dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu para terlapor diketahui dengan pengecekan Nomor SHM 001** melalui Sentuh Tanahku, aplikasi yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN di mana menerangkan bahwa keberadaan lokasi bidang tanah tidak sesuai atau diluar bidang tanah perkara. Berdasarkan ketidaksesuaian Nomor SHM pada objek perkara dan didukung lampiran bukti-bukti lain, maka tidak butuh waktu lama surat pengaduan Risman Amin Boti akhirnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp hingga saat ini belum juga memberikan tanggapan apa-apa. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=aj7n3wXZpqM
Discussion about this post