Selang beberapa jam setelah mendapat laporan itu, Polsek Kemaraya berhasil menangkap pelaku. Ridwan menyebut pelaku sempat melarikan diri di beberapa tempat, namun akhirnya ditangkap di Pelabuhan Ferry Kendari-Wawonii, setelah 9 jam melakukan pencarian.
“Pukul 11.00 Wita kita tahan, dia sementara makan dan menunggu kapal. Rencananya mau ke Wawonii,” pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah gunting yang dipakai menghabisi nyawa korban telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 susbsider 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis: Madan
Discussion about this post