Kini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah gunting yang dipakai menghabisi nyawa korban telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 susbsider 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis: Madan
Discussion about this post