Untuk diketahui, BPJamsostek memberikan manfaat program JKK kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work).
Sementara manfaat program JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian sejumlah Rp42 juta. Termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post