<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.</span> <span style="font-size: 17px;">Kali ini, BPJamsostek bekerja sama dengan </span><span style="font-size: 17px;">Politeknik Bina Husada Kendari yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).</span> <span style="font-size: 17px;">Penandatanganan dilakukan langsung oleh </span><span style="font-size: 17px;">Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian dengan </span><span style="font-size: 17px;">Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, </span><span style="font-size: 17px;">Muh. Azdar Setiawan di Politeknik Bina Husada Kendari, Jumat 21 Oktober 2022. </span> <span style="font-size: 17px;">Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, Muh. Azdar Setiawan mengatakan, kerja sama ini mengacu kepada aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan (PKL).</span> <span style="font-size: 17px;">"Perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan itu menjadi fokus utama kita di dalam melayani mereka," kata Azdar.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, nantinya selama program magang atau PKL berlangsung, pihaknya akan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa di Politeknik Bina Husada Kendari. </span> <span style="font-size: 17px;">“Semoga dengan adanya perlindungan jamsostek ini, adik-adik mahasiswa akan merasa aman saat melakukan program magang ataupun PKL," ujar Irsan.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia berharap, langkah yang diambil oleh Politeknik Bina Husada Kendari dapat diikuti oleh kampus-kampus lain di Sultra.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, BPJamsostek memberikan manfaat program JKK kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work). </span> <span style="font-size: 17px;">Sementara manfaat program JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian sejumlah Rp42 juta. Termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_221022_091718_151.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://www.youtube.com/watch?v=ldv6luPeLVI
Discussion about this post