PENASULTRA.ID, BAUBAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau akhirnya memutuskan perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Bau melalui sidang online atau mekanisme elektronik court (Ecourt) pada Selasa 13 Juli 2021.
Hasilnya, Hakim mengabulkan gugatan para keturunan ahli waris almarhum H. Aziz dan Wa Ito atas hak lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No 7 Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Ahmad mengapresiasi putusan Hakim tersebut.
“Tentu putusan ini merupakan akumulasi dari semua proses yang ada dan pastinya mendasarkan pada fakta persidangan,” kata Toufan, Rabu 14 Juli 2021.
Toufan mengaku, jalannya persidangan yang dimulai pada Februari 2021 lalu sangat cukup melelahkan. Upaya Majelis Hakim yang membuka ruang mediasi dengan para tergugat menemui jalan buntu.
“Persidangan dalam perkara ini dilaksanakan sesuai mekanisme sidang Ecourt dan tentu putusannya melalui Ecourt pula. Tinggal satu atau dua hari kedepan kami meminta turunan putusan aslinya,” tutur Toufan.
Berikut amar putusan Majelis Hakim PN Baubau dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Bau:
Discussion about this post