PENASULTRA.ID, BAUBAU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau akhirnya memutuskan perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Bau melalui sidang online atau mekanisme elektronik court (Ecourt) pada Selasa 13 Juli 2021. Hasilnya, Hakim mengabulkan gugatan para keturunan ahli waris almarhum H. Aziz dan Wa Ito atas hak lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No 7 Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Ahmad mengapresiasi putusan Hakim tersebut. "Tentu putusan ini merupakan akumulasi dari semua proses yang ada dan pastinya mendasarkan pada fakta persidangan," kata Toufan, Rabu 14 Juli 2021. Toufan mengaku, jalannya persidangan yang dimulai pada Februari 2021 lalu sangat cukup melelahkan. Upaya Majelis Hakim yang membuka ruang mediasi dengan para tergugat menemui jalan buntu. "Persidangan dalam perkara ini dilaksanakan sesuai mekanisme sidang Ecourt dan tentu putusannya melalui Ecourt pula. Tinggal satu atau dua hari kedepan kami meminta turunan putusan aslinya," tutur Toufan. Berikut amar putusan Majelis Hakim PN Baubau dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Bau: View this post on Instagram A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id) 1. Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.2. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.3. Menyatakan hukum para Penggugat adalah ahli waris dan atau ahli waris keturunan dari almarhumah Wa Ito.4. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa pada bidang kedua yang terletak di dahulu Desa Wajo, Kecamatan Wolio yang mana saat ini menjadi Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau sebagian di atas tanah Aquo berdiri SD Negeri 2 Wajo Kota Baubau sebagiannya lagi berdiri rumah milik almarhum M. Safi (orang tua Penggugat III).5. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat II kepada Tergugat I.6. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I.7. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat II.8. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Para Penggugat.9. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat III dengan memaksakan pengukuran pada tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak serta merugikan Para Penggugat.10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apa pun juga.11. Menghukum Para Tergugat, khusus Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas penguasaannya secara melawan hukum sebesar Rp.2.035.500.000,- (dua miliar tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang wajib dibayarkan kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. Editor: Irwan Jangan lewatkan video populer: https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post