Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB memperoleh 3 kursi di DPRD Muna. Sementara Gerindra memperoleh 4 kursi dari 30 kursi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka koalisi PKB-Gerindra sudah tercukupi mengusung satu pasangan calon di Pilkada Muna. Dari 30 kursi di DPRD Muna, pasangan calon diusung minimal 20 persen kursi partai politik.
“Artinya, koalisi PKB-Gerindra yang mengusung Rajiun-Purnama sudah mencukupi 7 kursi. Syaratnya kan hanya 6 kursi,” beber Jaelani.
Ia mengatakan, dengan kepastian pasangan dan partai koalisi ini, PKB nantinya akan menerbitkan surat rekomendasi tahap 2 berupa surat dukungan yang resmi ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal, Hasanuddin Wahid.
“Nanti rekomendasi tahap 2 ini akan menjadi syarat untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum,” Jaelani memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post