PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Di tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 86 desa. Sesuai agenda, Pilkades tersebut bakal digelar pada 22 Mei mendatang.
Dari sejumlah nama yang digadang-gadang, mencuat puluhan Calon Kepala Desa (Cakades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel yang siap turut berpartisipasi di ajang tersebut. Namun demikian, mereka mengaku terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019.
“Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi acuan panitia sembilan Pilkades yang dikeluarkan jelang tahapan, disitu sangat jelas tak ada larangan bagi ASN untuk maju sebagai calon kepala desa,” kata salah satu Cakades dari ASN yang enggan disebutkan namanya, Rabu 6 April 2022.
Yang lebih aneh lagi, kata dia, Bupati Konsel Surunuddin masih saja memberikan izin cuti kepada calon kades ASN petahana yang ingin mengikuti Pilkades.
“Ini juga menjadi pertanyaan kami, kalau memang kami terkendala aturan kenapa bupati masih memberi izin cuti salah satu cakades ASN. Ini kan tidak adil. Kalau memang aturan itu harus ditegakkan mestinya harus adil,” tegasnya.
Atas dasar itu, sejumlah Cakades ASN rela mengambil risiko dengan membuat surat penyataan di atas materai 10 ribu, siap mundur dari ASN jika terpilih nanti.
“Yang jelas kami sangat kecewa atas pernyataan bupati yang tak akan memberikan izin kepada ASN yang ingin maju Pilkades,” kesalnya.
“Apa boleh buat, karena itu pilihan yang diberikan oleh pak bupati, kami sebanyak 21 Cakades ASN telah sepakat untuk mundur bila terpilih,” tambah dia lagi.
Pilkades serentak memang mengizinkan seluruh elemen masyarakat untuk mencalonkan diri. Termasuk, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk ASN yang ingin maju dalam Pilkades harus mengundurkan diri.
Hal tersebut dibenarkan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga. Keputusan itu, kata dia, mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Surunuddin menjelaskan, PP nomor 30 tahun 2019 sudah mengamanahkan bahwa setiap ASN harus ada jabatan, dalam struktur kepegawaian. Sedangkan jabatan kepala desa itu tersendiri. Karena jabatan Kades hanya selama enam tahun.
Secara otomatis SKP-nya jelas. Tidak ada pengecualian, maka harus diberhentikan.
Discussion about this post