“Tidak ada lagi ASN yang kerja diluar struktur, saya tidak melarang tapi ASN harus memilih mundur dari ASN,” tegas Surunuddin saat ditemui, Selasa 5 April 2022.
Terkait Perbup yang dikeluarkannya, Surunuddin mengaku hal itu tidak bertentangan dengan PP, sebab undang-undangnya tersendiri. Aturan kepegawaian, kata dia, berbeda karena sistem penilaiannya mengacu ke SKP.
“Kalau tahun-tahun kemarin Cakades ASN itu masih bisa, akan tetapi tetap harus juga mendapat izin tertulis dari pucuk pimpinan. Namun dengan keluarnya PP baru ini yang mengacu aturan ASN tentang SKP kita tidak bisa lagi memberi ruang, karena Kades itu pertanggungjawabannya bukan kepada Camat melainkan ke masyarakat melalui BPD. Jadi siapa yang akan menandatangani SKP nya,” tekan Surunuddin.
Olehnya itu, Surunuddin menginstruksikan kepada Dinas terkait untuk memperpanjang jadwal pendaftaran ulang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terdapatnya calon ASN di desa. Sementara untuk Kades ASN yang masih aktif, kata Surunuddin, pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Kita akan panggil Kades mana saja yang sudah tidak memenuhi aturan. Sementara, untuk Penjabat Desa tetap harus dari ASN,” timpalnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Konsel Annas Mas’ud mengatakan bahwa dalam syarat Cakades dari ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati.
“Bupati dalam posisi memberi izin atau tidak memberi izin kita masih menunggu kepastiannya. Adapun untuk batas waktu terakhir pemberian izin itu pada hari Jumat tanggal 8 April karena tanggal 9 sudah hari libur kantor,” pungkas Annas.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/aEWnPFzZ29o
Discussion about this post