Pilkades serentak memang mengizinkan seluruh elemen masyarakat untuk mencalonkan diri. Termasuk, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk ASN yang ingin maju dalam Pilkades harus mengundurkan diri.
Hal tersebut dibenarkan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga. Keputusan itu, kata dia, mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Surunuddin menjelaskan, PP nomor 30 tahun 2019 sudah mengamanahkan bahwa setiap ASN harus ada jabatan, dalam struktur kepegawaian. Sedangkan jabatan kepala desa itu tersendiri. Karena jabatan Kades hanya selama enam tahun.
Secara otomatis SKP-nya jelas. Tidak ada pengecualian, maka harus diberhentikan.
“Tidak ada lagi ASN yang kerja diluar struktur, saya tidak melarang tapi ASN harus memilih mundur dari ASN,” tegas Surunuddin saat ditemui, Selasa 5 April 2022.
Terkait Perbup yang dikeluarkannya, Surunuddin mengaku hal itu tidak bertentangan dengan PP, sebab undang-undangnya tersendiri. Aturan kepegawaian, kata dia, berbeda karena sistem penilaiannya mengacu ke SKP.
“Kalau tahun-tahun kemarin Cakades ASN itu masih bisa, akan tetapi tetap harus juga mendapat izin tertulis dari pucuk pimpinan. Namun dengan keluarnya PP baru ini yang mengacu aturan ASN tentang SKP kita tidak bisa lagi memberi ruang, karena Kades itu pertanggungjawabannya bukan kepada Camat melainkan ke masyarakat melalui BPD. Jadi siapa yang akan menandatangani SKP nya,” tekan Surunuddin.
Olehnya itu, Surunuddin menginstruksikan kepada Dinas terkait untuk memperpanjang jadwal pendaftaran ulang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terdapatnya calon ASN di desa. Sementara untuk Kades ASN yang masih aktif, kata Surunuddin, pihaknya akan melakukan evaluasi.
Discussion about this post