Kemudian Pasal 22D UUD 1945 yang menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
Lalu Pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
Namun yang tak kalah penting dari kewenangan tersebut yakni bagaimana anggota DPD RI menjadi katalisator aspirasi masyarakat Sultra. Dengan amanah yang diberikan setelah terpilih nanti dapat membangun jejaring dari pusat ke daerah, sehingga nantinya membawa bantuan-bantuan dari pusat untuk disalurkan di seluruh wilayah Sultra.
“Selama ini mungkin masyarakat belum pernah merasakan manfaat langsung dari adanya perwakilan daerah kita yang terpilih di senayan,” ujar wanita yang akrab disapa Neni.
Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Kendari ini mengatakan, masyarakat Sultra harus melihat pemilu bukan hanya sebatas pesta demokrasi sekali dalam lima tahun tapi juga merupakan momentum merubah nasib bangsa dan daerah.
“Pilihlah perwakilan DPD RI yang peduli, tidak berjarak dan mudah ditemui masyarakat dan selalu siap membantu dan mencari solusi tanpa pandang bulu. Jangan gadai masa depan bangsa, masa depanmu, masa depan keluargamu, masa depan generasi penerus dengan sebuah amplop yang habis dalam hitungan menit,” Neni menambahkan.
Discussion about this post