PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial RA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran (TA) 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA yang telah mengenakan rompi ping langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha menggunakan mobil tahanan Kejari Muna.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen Hamrullah mengatakan, penetapan RA sebagai tersangka telah dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah yang ditemukan penyidik Pidana khusus (Pidsus).
Hamrullah membeberkan, modus operandi yang diduga dilakukan tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas (Perjadin) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya alias fiktif dengan cara merekayasa bukti dukung.
Kemudian tersangka juga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM dan perjadin tersebut. Tersangka juga diduga mengambil alih peran PPK SKPD.
Hamrullah menyebut, RA diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara dengan melakukan pemalsuan tandatangan penggunaan anggaran pada tanda bukti kas dan pemalsuan tandatangan pelaku perjadin serta membayar perjadin fiktif.
Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
“Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” terang Hamrullah dalam konferensi pers, Rabu 22 Oktober 2025.
Discussion about this post