Informasi yang berhasil dihimpun Penasultra.id, terhadap kasus dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejari Muna telah memeriksa 36 saksi. Dua di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati Mubar BH (inisial) dan mantan Sekda Mubar HT.
Sementara itu, Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Muna Fariadin mengatakan, proses dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Setda Mubar ini belum berhenti sampai di sini.
Fariadin menegaskan, selanjutnya penyidik terus mendalami sejauh mana sebenarnya perbuatan-perbuatan yang terindikasi melanggar hukum dalam perkara tersebut.
“Misalkan perintah pengguna anggaran atas perintah PPK itu sementara kita dalami, tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta nanti di pengembangan. Jika didapatkan alat bukti yang cukup, bisa saja ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan anggaran rutin bagian umum Sekretariat Muna Barat tahun 2023,” kata Fariadin memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post