<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus tancap gas memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Teranyar, tim jaksa ternyata juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Busel La Ode Arusani. Terkait agenda pemeriksaan terhadap Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Busel itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody yang dikonfirmasi tak menampiknya. Kata Dody, Arusani sudah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sesuai jadwal, Arusani mestinya hadir dihadapan penyidik pada pekan ini. "Sudah dipanggil tapi yang bersangkutan tidak hadir karena ada giat lain dan minta dijadwalkan kembali," ujar Dody, Kamis 15 Juni 2023. Atas ketidakhadirannya, tim jaksa penyidik Kejari Buton lalu mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Arusani pada awal pekan depan. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Senin besok (19 Juni 2023)," ujar Dody. Bagi tim jaksa penyidik, keterangan Arusani sebagai saksi dalam perkara ini begitu penting sehingga kehadirannya di Kejari Buton pada awal pekan depan sangat dinantikan. Meski demikian, Kasi Penkum Kejati Sultra masih enggan membocorkan materi pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Busel tersebut. Dalam kasus mega korupsi senilai Rp1,8 miliar lebih yang melekat di Dinas Perhubungan Busel tahun anggaran 2020 itu, jaksa telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi secara maraton. Mulai dari konsultan pelaksana PT Tatwa Jagatnata, pihak Dinas Perhubungan hingga para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut digilir. Tim penyidik yang menangani perkara ini berkeyakinan kuat terdapat perbuatan melawan hukum sejak perancangan pelaksanaan proyek sehingga terindikasi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.1,6 miliar lebih. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post