“Dengan adanya sejumlah fakta dalam kesaksian para pihak yang menunjukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi pidana, manajemen yang amburadul menjadi alasan yang kuat untuk bupati memberhentikan Zakaria sebagai direktur,” beber Sarni.
Sarni mengatakan, untuk agenda sidang selanjutnya masih akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Dimana pihak tergugat akan menghadirkan satu orang saksi dan tergugat akan menghadirkan saksi dari lembaga auditor.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post