PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, YSM tidak tinggal diam.
Pasalnya, YSM menilai, status hukum yang disematkan pada dirinya tidak tepat. Olehnya itu, YSM yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Sultra itu bakal menempuh upaya hukum lanjut. Pilihannya adalah, praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Besok kami ajukan praperadilan di PN Kendari tentang penetapan tersangka (YSM),” tegas Kuasa Hukum YSM, Abdul Rahman, SH saat ditemui di Kejati Sultra, Senin 28 Juni 2021.
Discussion about this post