PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, YSM tidak tinggal diam.
Pasalnya, YSM menilai, status hukum yang disematkan pada dirinya tidak tepat. Olehnya itu, YSM yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Sultra itu bakal menempuh upaya hukum lanjut. Pilihannya adalah, praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Besok kami ajukan praperadilan di PN Kendari tentang penetapan tersangka (YSM),” tegas Kuasa Hukum YSM, Abdul Rahman, SH saat ditemui di Kejati Sultra, Senin 28 Juni 2021.
Upaya hukum yang diambil YSM ini, menurut Rahman lantaran proses penetapan tersangka hingga penahanan pada kliennya sangat terburu-buru dan tidak berdasar. Padahal diketahui YSM baru saja menjalani pemeriksaan. Penyidik tidak mencocokkan dahulu pernyataan YSM dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Dari dokumen penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia yang disangkakan melanggar oleh Jaksa, Rahman menyebut, kliennya hanya menandatangani lembar persetujuan semata. Tidak pula menerima uang dalam pengurusan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida.
Discussion about this post