Upaya hukum yang diambil YSM ini, menurut Rahman lantaran proses penetapan tersangka hingga penahanan pada kliennya sangat terburu-buru dan tidak berdasar. Padahal diketahui YSM baru saja menjalani pemeriksaan. Penyidik tidak mencocokkan dahulu pernyataan YSM dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Dari dokumen penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia yang disangkakan melanggar oleh Jaksa, Rahman menyebut, kliennya hanya menandatangani lembar persetujuan semata. Tidak pula menerima uang dalam pengurusan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida.
“Yang lain banyak yang tanda tangan. Terus kenapa hanya dia (YSM). Terus, yang tidak bayar PNBP kan PT Toshida, kenapa dia dijadikan tersangka. Kewajiban membayar pajak kan PT Toshida bukan ESDM. Makanya kami akan ajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangkanya,” beber Rahman menegaskan.
Discussion about this post