“Yang lain banyak yang tanda tangan. Terus kenapa hanya dia (YSM). Terus, yang tidak bayar PNBP kan PT Toshida, kenapa dia dijadikan tersangka. Kewajiban membayar pajak kan PT Toshida bukan ESDM. Makanya kami akan ajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangkanya,” beber Rahman menegaskan.
Tim Pidsus Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal dugaan perizinan tambang milik PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp233 miliar.
Keempat tersangka itu masing-masing Plt Kadis ESDM Sultra (BHR), Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia (LSO), General Manager (GM) PT Toshida Indonesia (UMR) dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra (YSM).
Dari keempat tersangka itu, selain YSM yang telah ditahan hari ini, dua orang lainnya yakni BHR dan UMR lebih dulu ditahan pada pemeriksaan perdana. Sementara LSO hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan kedua tim penyidik Kejati Sultra.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Discussion about this post