PENASULTRA.ID, MUNA – Sejumlah aset milik Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna diduga masih dikuasai oleh mantan Kepala Desa (Kades) LG (inisial).
LG yang kini maju sebagai Cakades Kontukowuna dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah dinyatakan bebas aset yang dikeluarkan oleh Plt Kades La Ntagi yang kemudian diteruskan ke DPMD dan Inspektorat Muna.
Terhadap LG, DPMD Muna telah mengeluarkan rekomendasi bebas aset sebagai salah satu syarat yang wajib dikantongi LG selaku mantan Kades untuk melenggang pada pesta demokrasi enam tahunan itu.
Menyikapi ihwal itu, Kepala Dinas PMD Muna Rustam mengatakan, pernyataan jika aset desa itu telah dikembalikan ke pemerintah desa adalah Plt Kades yang tengah menjabat.
Menurut Rustam, penyerahan dan penerimaan aset itu terjadi di desa, antara mantan kades dan Plt Kades yang kemudian dibuat dalam bentuk berita acara penerimaan.
Discussion about this post