PENASULTRA.ID, MUNA – Sejumlah aset milik Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna diduga masih dikuasai oleh mantan Kepala Desa (Kades) LG (inisial).
LG yang kini maju sebagai Cakades Kontukowuna dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah dinyatakan bebas aset yang dikeluarkan oleh Plt Kades La Ntagi yang kemudian diteruskan ke DPMD dan Inspektorat Muna.
Terhadap LG, DPMD Muna telah mengeluarkan rekomendasi bebas aset sebagai salah satu syarat yang wajib dikantongi LG selaku mantan Kades untuk melenggang pada pesta demokrasi enam tahunan itu.
Menyikapi ihwal itu, Kepala Dinas PMD Muna Rustam mengatakan, pernyataan jika aset desa itu telah dikembalikan ke pemerintah desa adalah Plt Kades yang tengah menjabat.
Menurut Rustam, penyerahan dan penerimaan aset itu terjadi di desa, antara mantan kades dan Plt Kades yang kemudian dibuat dalam bentuk berita acara penerimaan.
“Pada saat dibawa ke sini (DPMD) kami cek satu-satu data aset dimaksud, kami juga sudah tegaskan, untuk pastikan aset ini ada. Sebentar kalau terjadi kesalahan yang bertanggungjawab dan bertanda tangan dalam dokumen penyerahan aset itu, dalam hal ini Plt Kades,” kata Rustam baru-baru ini.
“Kalau berita acara penyerahan aset sudah ditandatangani oleh pihak pemerintah desa, maka secara hukum kita anggap sah. Persoalan nanti ada dokumen yang tidak sesuai fakta bukan lagi kesalahan menyerahkan aset (mantan kades), kalau tidak lengkap, kenapa diterima,” ungkap Rustam.
Discussion about this post