“Pada saat dibawa ke sini (DPMD) kami cek satu-satu data aset dimaksud, kami juga sudah tegaskan, untuk pastikan aset ini ada. Sebentar kalau terjadi kesalahan yang bertanggungjawab dan bertanda tangan dalam dokumen penyerahan aset itu, dalam hal ini Plt Kades,” kata Rustam baru-baru ini.
“Kalau berita acara penyerahan aset sudah ditandatangani oleh pihak pemerintah desa, maka secara hukum kita anggap sah. Persoalan nanti ada dokumen yang tidak sesuai fakta bukan lagi kesalahan menyerahkan aset (mantan kades), kalau tidak lengkap, kenapa diterima,” ungkap Rustam.
Sementara itu, La Ntagi Plt Kades Kontukowuna mengaku, telah mendata aset yang ada di masa kepemimpinan LG. Namun sebagian aset-aset tersebut berupa alat-alat pertanian seperti traktor, penggilingan hasil pertanian kini masih berada di rumah mantan Kades LG dan sebagian lagi telah diamankan di kediaman bendahara desa.
Dimana, sambungnya, sebagian aset tersebut dalam keadaan rusak berat.
“Kita mau bawa di balai desa, baru rusak begitu juga untuk apa. Memang itu barang (aset) ada tapi kita belum kumpul, nanti kita akan kumpul semua. Belum terkumpul tapi saya sudah liat mi tempatnya masing-masing. Jadi tetap saya pertanggungjawabkan,” ucap La Ntagi.
Discussion about this post