PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan TD, mantan Kepala Dinas (Kadis) dan AZ, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna sebagai tersangka pada Senin 8 September 2025.
TD dan AZ menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi di UPTD Puskesmas tahun anggaran 2023-2024.
Pantauan awak Penasultra.id, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya yang telah mengenakan rompi ping milik Kejaksaan langsung dibawa menuju Rutan Kelas IIB Raha menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Hamrullah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap TD dan AZ setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap saksi-saksi dan menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan 184 KUHAP.
Adapun modus operandi yang dilancarkan kedua tersangka, yakni TD selaku Kadis Kesehatan Muna kala itu mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinkes Muna.
Kendati mengetahui ihwal itu, TD tetap menandatangani surat dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B). Padahal syarat pengesahan SP2B wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Tersangka TD selaku pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya yang berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang dana pengelolaan BOK di Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Hamrullah dalam Konpers yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin, Senin 8 September 2025.
“TD tidak melakukan verifikasi atau bukti penerimaan dana BOK Puskesmas, karna patut diduga berkaitan dengan penerimaan sebesar 10 persen dari Puskesmas Lohia,” tambahnya.
Sementara untuk tersangka AZ, diketahui dia tidak melakukan verifikasi atau bukti penerimaan dana belanja BOK Puskesmas secara cermat. AZ juga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK SKPD yakni melakukan verifikasi hasil rekonsolidasi atas laporan realisasi belanja BOK Puskesmas.
Discussion about this post