“Selain itu tersangka AZ sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran JKN kapitasi dari Puskesmas Lohia dan puskemas lain yang ada di Kabupaten Muna,” terang Hamrullah.
Dana JKN kapitasi yang dikumpulkan dari Puskesmas Lohia yang diserahkan AZ, kemudian digunakan sebagai dana taktis di Dinkes Muna.
Berdasarkan fakta tersebut, para tersangka sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN kapitasi di Puskesmas Lohia mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932 juta.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar pasal 2 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, keduanya juga disangka melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Senin 8 September sampai dengan 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” pungkas Hamrullah.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post