PENASULTRA.ID, KONAWE – Pertemuan antara 12 mantan karyawan PT. Obsidian Stainless Steell (OSS) dengan pihak perusahaan guna membahas tuntutan uang pesangon pada Senin 22 Maret 2021, tak menemukan titik terang.
Musyawarah yang dimediasi oleh Camat Morosi tersebut membuat para mantan karyawan meninggalkan ruangan dengan wajah kecewa karena tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.
Human Resources Department (HRD) PT. OSS, Maimun mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sengketa hubungan industrial. Dimana karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, tidak akan mendapatkan kompensasi.
“Tapi ini musyawarah, berbicara hati nurani dan kemanusiaan. Karena mereka khilaf dan masih memiliki keluarga. Jadi kebijakan perusahaan membayarkan gaji terakhir yang dulunya pernah kita tahan sesuai prosedur. Tapi mereka tetap menolak,” kata Maimun melalui rilis persnya, Senin 22 Maret 2021.
Bahkan, katanya, tak hanya gaji terakhir, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan yang menjadi hak ke 12 mantan karyawan tersebut.
“Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat. Mereka bahkan mengancam akan melakukan pemalangan di sekitar perusahaan agar tuntutannya dipenuhi,” beber Maimun.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe, Sukri mengatakan, sesuai norma perundang-undangan, Pasal 52 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2021, karyawan yang telah melakukan tindakan pencurian maka dapat di-PHK tanpa pesangon. Tetapi haknya berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.
Discussion about this post