<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Mantan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI), Hendra J Kede resmi mengemban tugas baru. Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 012/KPTS/SMSI-PUSAT/VII/2023 tentang pengangkatan Karataker SMSI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) M. Nasir pada 6 Juni 2023, mengangkat Hendra J Kede yang juga merupakan Wakil Ketua Umum SMSI Pusat sebagai Ketua Karataker SMSI Kaltara hingga 3 bulan kedepan. Saat dikonfirmasi, Hendra J Kede membenarkan SK Pengurus Pusat (PP) SMSI tersebut. Hal tersebut sesuai hasil koordinasi SMSI Pusat pada 4 Juli 2023 lalu. "Kepengurusan SMSI Kaltara telah berakhir, agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan maka pengurus pusat mengangkat karataker SMSI Kaltara," ungkap Hendra J Kede. Diketahui, SK SMSI Nomor 01/KPTS-SMSI/I/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus SMSI Kaltara telah habis masa berlakunya pada 5 Juli 2023. "Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penunjukkan karataker ini telah sesuai Anggaran Dasar SMSI Pasal 10 serta Peraturan Organisasi (PO)," jelas Hendra. Mantan Wakil Ketua KIP RI periode 2017-2022 itu menegaskan, tugas penting karataker yakni menyusun atau mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) pertama SMSI Kaltara yang mengacu pada pedoman Musprov SMSI. "Ini juga bagian dari restrukturisasi kepengurusan yang dilakukan sesuai kebutuhan obyektif atau realitas situasi dan kondisi SMSI di Kaltara. Saya berharap SMSI di Kaltara bisa berkolaborasi dengan stakeholder dan pemerintah daerah setempat," pungkas Hendra. <strong>Berikut susunan Karataker SMSI Provinsi Kalimantan Utara:</strong> Ketua: Hendra J. Kede Wakil Ketua: Syarif Hidayatullah Wakil Ketua: Yono Hartono Wakil Ketua: M. Reza Sekretaris: Victor Ratu <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post