Sementara itu, karena alasan sakit, tersangka WH belum memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Muna.
“Nanti akan kami jadwalkan kembali dan akan kita periksa sebagai tersangka,” beber Fariadin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana, subsider Pasal 3 Uu Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post