Rasulullah saw bersabda: “Penjual dan pembeli itu diberi pilihan (antara meneruskan jual beli atau membatalkannya, selama keduanya belum berpisah) atau beliau berkata, ‘Sampai keduanya berpisah’. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang) jual beli keduanya diberkahi. Namun, apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta, akan dihilangkan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. al-Bukhari Muslim).
Sanksi yang diberlakukan pun harus tegas kepada pelaku tipu-tipu hingga memberikan efek jera baginya dan memberi rasa takut bagi yang melihatnya sehingga tidak ada lagi dorongan untuk berbuat curang atau melakukan penipuan dalam berjual beli. Wa’allahu’alam biishowab.(***)
Penulis: Pemerhati Sosial Asal Konawe
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post