PENASULTRAID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya. Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis 5 September 2024.
Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut.
“Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Sekjen Kemenkumham RI itu sesaat sebelum menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Tak lama usai menghadap Mendagri, Andap lantas memberikan keterangan resminya kepada awak media.
Mantan Kapolda Sultra itu mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan.
“Baru saja Bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ungkap Andap.
Discussion about this post